Suatu Perusahan adakalanya mengalami, Keuntungan dan juga Kerugian. Keuntungannya dilihat jika kinerja suatu perusahaan yang mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Sementara suatu perusahaan yang mengalami penurunan dan kemunduran adalah perusahaan yang menuju pada suatu Kepailitan (Kebangkrutan). Kepailitan suatu perusahaan juga dipengaruyhi oleh beberapa faktor, diantaranya:
Banyaknya pengeluaran dibandingkan dengan pemsukkannya
· Kurangnya kinerja suatu perusahaan dalam mencapai target dan tujuan yang telah ditetapkan.
· Adanya persaingan yang tidak sehat antara internal maupun eksternal suatu Perusahaan,
Namun menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kepailitan adalah Sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Syarat pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo (waktu) dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan suatu pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Akibat yang akan ditimbulkan dari kepailitan suatu perusahan selain bangkrutnya suatu bentuk usaha juga berkurangnya lapangan pekerjaan untuk para karyawan yang sempat mengabdikan dirinya untuk perusahaan tersebut. Karena bagaimanapun cara dan usahanya akan terjadi yang namanya Pemutus Hubungan Kerja (PHK). Dan hal ini akan semakin menambah beban dari para Keluarga yang menggantungkan hidupnya hanya dari perusahaan tersebut. Juga membuat perekonomian Indonesia menjadi Buruk karena tidak adanya para pekerja (karyawan). Sebenarnya tidak ada Undang-Undang Khusus yang menentukan PHK sebagai akibat tunggal atas perusahaan yang pailit, oleh karena itu Keputusan pailit suatu perusahaan sebaiknya memberikan solusi (alternatif) terbaik bagi para karyawannya. Pertama, meski telah dinyatakan pailit pihak pemilik (Pengusaha) utama dari suatu perusahaan dapat tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan konsekuensi tetap membayar biaya usaha seperti biaya listrik, telepon, biaya karyawan, pajak, dan biaya lainnya. Kedua, pihak pemilik (Pengusaha) utama suatu perusahaan berhak melakukan PHK dengan dasar pasal 165 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Secara lebih luas kepailitan suatu perusahaan akan membawa dampak yang tidak menguntungkan bagi semua pihak, baik Pengusahanya juga bagi para Karyawan. Sementara itu saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang sedang mengalami ancaman ini. Berikut ini akan Penulis berikan beberapa solusi (alternatif) terbaik untuk menyehatkan kembali kondisi suatu perusahaan yang mengalami kepailitan, diantaranya;
Mencapai kesepakatan bilateral antara debitor dan kreditor untuk menyelesaikan utang piutang diantara mereka,
Namun menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kepailitan adalah Sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Syarat pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo (waktu) dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan suatu pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Akibat yang akan ditimbulkan dari kepailitan suatu perusahan selain bangkrutnya suatu bentuk usaha juga berkurangnya lapangan pekerjaan untuk para karyawan yang sempat mengabdikan dirinya untuk perusahaan tersebut. Karena bagaimanapun cara dan usahanya akan terjadi yang namanya Pemutus Hubungan Kerja (PHK). Dan hal ini akan semakin menambah beban dari para Keluarga yang menggantungkan hidupnya hanya dari perusahaan tersebut. Juga membuat perekonomian Indonesia menjadi Buruk karena tidak adanya para pekerja (karyawan). Sebenarnya tidak ada Undang-Undang Khusus yang menentukan PHK sebagai akibat tunggal atas perusahaan yang pailit, oleh karena itu Keputusan pailit suatu perusahaan sebaiknya memberikan solusi (alternatif) terbaik bagi para karyawannya. Pertama, meski telah dinyatakan pailit pihak pemilik (Pengusaha) utama dari suatu perusahaan dapat tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan konsekuensi tetap membayar biaya usaha seperti biaya listrik, telepon, biaya karyawan, pajak, dan biaya lainnya. Kedua, pihak pemilik (Pengusaha) utama suatu perusahaan berhak melakukan PHK dengan dasar pasal 165 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Secara lebih luas kepailitan suatu perusahaan akan membawa dampak yang tidak menguntungkan bagi semua pihak, baik Pengusahanya juga bagi para Karyawan. Sementara itu saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang sedang mengalami ancaman ini. Berikut ini akan Penulis berikan beberapa solusi (alternatif) terbaik untuk menyehatkan kembali kondisi suatu perusahaan yang mengalami kepailitan, diantaranya;
Mencapai kesepakatan bilateral antara debitor dan kreditor untuk menyelesaikan utang piutang diantara mereka,
2. Memanfaatkan Skema Indonesian Debt.Restructuring Agency (INDRA).
3. Menggunakan Undang-Undang kepailitan,
Selain itu upaya lain yang dapat ditempuh adalah:
Mempergunakan sistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution);
Selain itu upaya lain yang dapat ditempuh adalah:
Mempergunakan sistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution);
b) Mempergunakan penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional, apabila dalam perjanjian ada klausul tentang hal restrukturisasi utang.
Bila seluruh upaya-upaya untuk mengoptimalisasi perusahaan tidak dapat lagi menyelamatkan perusahaan maka perusahaan memang benar-benar berada dalam keadaan yang disebut pailit. Kegagalan perusahaan dalam mengembalikan pinjaman dapat dikategorikan bahwa perusahaan mengalami Corporate Failure. oleh karena itu, Pemerintah seharusnya sudah menyadari sepenuhnya bahwa diperlukan yang namanya suatu instrument hukum untuk memfasilitasi masalah utang piutang yang sangat diperlukan oleh dunia usaha sebagai jaminan kepastian hukum.
Bila seluruh upaya-upaya untuk mengoptimalisasi perusahaan tidak dapat lagi menyelamatkan perusahaan maka perusahaan memang benar-benar berada dalam keadaan yang disebut pailit. Kegagalan perusahaan dalam mengembalikan pinjaman dapat dikategorikan bahwa perusahaan mengalami Corporate Failure. oleh karena itu, Pemerintah seharusnya sudah menyadari sepenuhnya bahwa diperlukan yang namanya suatu instrument hukum untuk memfasilitasi masalah utang piutang yang sangat diperlukan oleh dunia usaha sebagai jaminan kepastian hukum.