DEFINISI PROFESI
1.1. Definisi Profesi
Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
1. Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan
yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang
sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan
pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada
pelayanan.
2. Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan
atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang
berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
3. Hughes,E.C ( 1963 )
Profesi merupakan suatu keahlian
dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain
(pasien).
Klasifikasi Profesi
A. Ciri-ciri Organisasi Profesi
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar,
MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
- Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
- Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
- Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Ciri-ciri profesi menurut
Winsley,(1964 ):
- Didukung oleh badan ilmu ( body of knowledge ) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya dan aplikasinya.
- Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap
- Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan
- Peraturan dan ketentuan yag mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi
Dikatakan juga oleh
Shortridge,L.M ( 1985 ),Ciri-ciri profesi esensial suatu profesi adalah sbb:
- Berorientasi pada pelayanan masyarakat
- Pelayanan keperawatan yang diberikan didasarkan pada ilmu pengetahuan
- Adanya otonomi
- Memiliki kode etik
- Adanya organisasi profesi.
Secara umum ada 3 ciri yang
disetujui oleh banyak penulis sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu
ialah:
1. Sebuah profesi mensyaratkan
pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai
sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah
lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi,
psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara,
pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.
2. Pelatihan tersebut meliputi
komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur,
pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter
meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter
atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual
yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang
bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya
yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan
konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.
3. Tenaga yang terlatih mampu
memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi
berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan
sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa
yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat
dilakukan oleh seorang pakar permainan caturmisalnya. Bertambahnya jumlah
profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat
berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan
aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana
yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan
aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan
tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan.
Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan
intelektual yang ekstensif.
Di samping ketiga syarat itu ciri
profesi berikutnya. Ketiga ciri tambahan tersebut tidak berlaku bagi semua
profesi. Adapun ketiga ciri tambahan tersebut ialah:
4. Adanya proses lisensi atau
sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk
status profesional. Dokter diwajibkan memiliki sertifikat praktek sebelum
diizinkan berpraktek. Namun pemberian lisensi atau sertifikat tidak selalu
menjadikan sebuah pekerjaan menjadi profesi. Untuk mengemudi motor atau mobil
semuanya harus memiliki lisensi, dikenal dengan nama surat izin mengemudi.
Namun memiliki SIM tidak berarti menjadikan pemiliknya seorang pengemudi
profesional. Banyak profesi tidak mengharuskan adanya lisensi resmi. Dosen di
perguruan tinggi tidak diwajibkan memiliki lisensi atau akta namun mereka
diwajibkan memiliki syarat pendidikan, misalnya sedikit-dikitnya bergelar
magister atau yang lebih tinggi. Banyak akuntan bukanlah Certified Public
Accountant dan ilmuwan komputer tidak memiliki lisensi atau sertifikat.
5. Adanya organisasi. Hampir semua
profesi memiliki organisasi yang mengklaim mewakili anggotanya. Ada kalanya
organisasi tidak selalu terbuka bagi anggota sebuah profesi dan seringkali ada
organisasi tandingan. Organisasi profesi bertujuan memajukan profesi serta
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Peningkatan kesejahteraan anggotanya
akan berarti organisasi profesi terlibat dalam mengamankan kepentingan ekonomis
anggotanya. Sungguhpun demikian organisasi profesi semacam itu biasanya berbeda
dengan serikat kerja yang sepenuhnya mencurahkan perhatiannya pada kepentingan
ekonomi anggotanya. Maka hadirin tidak akan menjumpai organisasi pekerja
tekstil atau bengkel yang berdemo menuntut disain mobil yang lebih aman atau
konstruksi pabrik yang terdisain dengan baik.
6. Otonomi dalam pekerjaannya.
Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya. Di berbagai profesi,
seseorang harus memiliki sertifikat yang sah sebelum mulai bekerja. Mencoba
bekerja tanpa profesional atau menjadi profesional bagi diri sendiri dapat
menyebabkan ketidakberhasilan. Bila pembaca mencoba menjadi dokter untuk diri
sendiri maka hal tersebut tidak sepenuhnya akan berhasil karena tidak dapat
menggunakan dan mengakses obat-obatan dan teknologi yang paling berguna. Banyak
obat hanya dapat diperoleh melalui resep dokter.
Model dan standar profesi di USA dan
Kanada
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada
adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan
mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan
mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan
praktek untuk kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar
hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab
profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode
ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
1. Pribadi Standar
Petugas pembiayaan pemerintah
harus menunjukkan dan mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan
integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa
hormat, kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan
masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui dan
merupakan standar yang dianjurkan.
2. Tanggung Jawab Pejabat Publik
Petugas pembiayaan pemerintah
harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka
harus menjunjung tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur
tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
3. Pengembangan Profesional
Petugas pembiayaan pemerintah
bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan
kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin
memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung
jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan
publik.
4. Integritas Profesional –
Informasi
Petugas pembiayaan pemerintah
harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan
informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari
masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau
lokal.
5. Integritas Profesional –
Hubungan
Petugas pembiayaan pemerintah
harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua
hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama
sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil
lainnya.
6. Konflik Kepentingan
Petugas pembiayaan pemerintah
harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan
kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi
kepentingan pribadi atau politik.
Standar Profesi di Amerika dan
Eropa
Satu hal penting mengapa profesi
pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan
profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan
Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik.
Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian
dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk
menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan dan
ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.
Sejalan dengan itu, posisi
pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan tuntutan
profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan,
Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih
dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus
untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus
pustakawan hukum.
Untuk memastikan hal ini,
dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus
memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para
pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya
dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan
pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia
elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses
pengolahan.
Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan
teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti
scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan
komputer, dikerjakan ahli‐ahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan.
Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknologi
Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.
Hal ini tentu berbeda dengan
kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai
pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku
perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna.
Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf
teknis.
Contoh lainnya adalah hubungan
profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat
bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang
berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi‐materi, metode‐metode
dan bahkan hal‐hal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Banyak
pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif
melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga,
pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja.
Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya
dalam dunia akademik, menjadi setara.
Sumber: