Kontrak (perjanjian) adalah suatu
"peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti,
1983:1).
Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor
25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan :
“Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”
Tenaga kerja adalah setiap orang
laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik
di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pekerja adalah tenaga kerja yang
bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Syarat sahnya kontrak
(perjanjian)Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah
perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal
1320 KHU Perdata.Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya
perjanjian yaitu harus ada :
- Kesepakatan. Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
- Kecakapan. Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
- Hal tertentu. Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
- Sebab yang dibolehkan. Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
contoh draft kontrak kerja, yang kita gunakan sebagai tanda
atau ikatan perjanjian antara 2 pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan
Pihak Penerima Tugas, yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut
:
- Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
- Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
- jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
- Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
- Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
- Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
- Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
- penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
- Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
- kelaikan.
- Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
- kewajibannya
- Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
- Ketentuan mengenai keadaan memaksa
- Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
- pelaksanaan pekerjaan.
- Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
- Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
- Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah suatu
perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Perjanjian kerja menurut pasal
1601a KUH Perdata adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, buruh,
mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama suatu
waktu tertentu dengan menerima upah.
Dari bunyi pasal tersebut dapat
dikatakan bahwa yang dinamakan Perjanjian Kerja harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Ada orang di bawah pimpinan
orang lain
Adanya pimpinan orang lain berarti ada
unsur wenang perintah. Dalam Perjanjian Kerja ini unsur wenang perintah ini
memegang peranan pokok sebab tanpa adanya unsur wenang perintah, berarti bukan
Perjanjian Kerja. Adanya unsur wenang perintah berarti antara kedua belah pihak
ada kedudukan yang tidak sama. Kedudukan yang tidak sama ini diatur ada
sub-ordinasi artinya ada pihak yang kedudukannya di atas (Yang memerintah) dan
ada pihak yang kedudukannya di bawah (yang diperintah).
b. Penunaian Kerja
Maksudnya melakukan pekerjaan.
c. Dalam Waktu Tertentu
Dalam Penunaian Kerja, pribadi manusia
sangat tersangkut kepada kerja. Tersangkutnya pribadi manusia akan berakhir
dengan adanya waktu tertentu.
d. Adanya Upah
Upah adalah suatu penerimaan sebagai
imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang
telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang
ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan
dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh,
termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981tentang Perlindungan Upah).Yang dimaksud
dengan imbalan, termasuk juga sebutan honorarium yang diberikan oleh pengusaha
kepada buruh secara teratur dan terus-menerus.
Cara membuat kontrak (perjanjian)
kerja :
Untuk membuat kontrak kerja
biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja
yang disebut masa percobaan.
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk
memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan
yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh
(magang).
Mengenai pengaturan masa percobaan (Pasal 7
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan
Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian)
ditentukan bahwa :1. Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya masa percobaan,
harus dinyatakan secara tertulis.2. Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud
ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali
percobaan.3. Ketentuan adanya masa percobaan tidak berlaku untuk Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu.Lama masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, yang
berarti bahwa masa percobaan dapat diadakan untuk waktu kurang dari 3 (tiga)
bulan, misalnya 1 (bulan), 1 1/2 (satu setengah) bulan, 2 (dua) bulan, 2 1/2
(dua setengah) bulan. Jika masa percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak
boleh diadakan masa percobaan lain dengan dalih lamanya masa percobaan belum
mencapai 3 (tiga) bulan, sebab masa percobaan hanya boleh diadakan 1 (satu)
kali saja.
Untuk adanya masa percobaan harus
dinyatakan secara tertulis lebih dahulu.
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian
Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian
kerja adalah orang dewasa.Mengenai pengertian orang dewasa :- Menurut KUH
Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan karenanya mampu bertindak dalam
lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah
kawin.- Menurut Hukum Adat, seseorang disebut sebagai orang dewasa jika sudah
dipandang sebagai akil balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam
belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun.- Menurut Hukum Perburuhan, orang
dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas
(Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang
Kerja Tahun 1984).Berdasarkan uraian di atas maka orang yang dapat membuat perjanjian
kerja adalah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas,
tidak peduli sudah kawin atau belum.Menurut hukum perburuhan, orang yang belum
dewasa dibagi atas :- anak, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur
14 tahun ke bawah.- orang muda, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang
berumur di atas 14 tahun, akan tetapi di bawah 18 tahun.Dalam Undang-undang
Kerja disebutkan bahwa anak tidak boleh menjalankan pekerjaan (pasal 2), dengan
kata lain anak tidak dapat mengadakan perjanjian kerja.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu
tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.Bagi
perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat :a. nama dan
alamat pengusaha/perusahaanb. nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruhc.
jabatan atau jenis/macam pekerjaand. besarnya upah serta cara pembayarannyae.
hak dan kewajiban buruhf. hak dan kewajiban pengusahag. syarat-syarat
kerjanyah. jangka waktu berlakunya perjanjian kerjai. tempat atau lokasi
kerjaj. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal mulai
berlaku.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing
untuk buruh, pengusaha dan Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu harus didaftarkan pada Kandep setempat dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani. Biaya-biaya
dalam rangka pembuatan perjanjian kerja menjadi tanggungan pengusaha.Bagi
perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya dapat
dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan
juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah
pihak.
4. Isi Perjanjian Kerja
Baik dalam KUH Perdata maupun dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja
Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.Dalam praktek, pada
umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan
dan jangka waktunya.Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, sedangkan perjanjian perburuhan
adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja
Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua)
tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama,
tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha
harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut
baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya
dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau
kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :- yang sekali selesai
atau sementara sifatnya- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan
selesai- bersifat musiman atau yang berulang kembali- yang bukan merupakan
kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang- yang
berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih
dalam percobaan atau penjajagan.Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis
dan kegiatannya.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja
diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun
tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak
meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja
tetap ada.
Sumber:
http://freebali.wordpress.com/2008/06/23/contoh-kontrak-kerja-antara-pemborong-dengan-owner/
http://rizafahri.blogspot.com/2011/05/draft-kontrak-kerja-untuk-proyek.html
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm
http://www.anneahira.com/contoh-surat/suratkontrak.htm
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/04/draft-kontrak-kerja-untuk-proyek.html
http://solution-computer.blogspot.com/p/draft-kontrak-kerja.html